Waktu yg ditetapkan dalam menyajikan dan melaporkan Laporan Keuangan pada management setiap perusaan mempunyai masa yg berbeda tergantung jadwal perhitungan masa pembukuan setiap perusaan, namun biasanya tidak akan lewat dari 1 periode akuntansi atau lewat 1 bulan dari masa pembukuan.
Bila sudah tertinggal 2 bulan dari masa pembukuan maka Laporan tersebut dikatakan dengan hak adalah Telat.
Bila sudah telat maka diperlukan kerja ekstra untuk nguber laporan tsb.
Bila sudah tertinggal 2 bulan dari masa pembukuan maka Laporan tersebut dikatakan dengan hak adalah Telat.
Bila sudah telat maka diperlukan kerja ekstra untuk nguber laporan tsb.
Posting Komentar