Kamis, 27 Juni 2019

Pajak Rumah Mewah Jadi 1%

Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan meluncurkan ketentuan baru tentang penurunan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah serta apartemen mewah seharga di atas Rp 30 miliar. Fakta pemerintah menerbitkan ketentuan itu untuk menggerakkan perkembangan bidang property serta membuat keadilan.



"Benar. Kita lakukan rileksasi biaya serta batasan harga jual tempat tinggal mewah, itu untuk menggerakkan bidang property," kata Direktur Penyuluhan, Service, serta Humas DJP Hestu Yoga Saksama waktu dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Menurut Hestu, bidang property mempunyai efek ganda (multiplier effect) yang luas pada bidang lain. Mengenai, realisasi perkembangan bidang property akhir-akhir ini disebutkan tengah turun.

"Bidang ini mempunyai multiplier effect yang luas pada sektor-sektor lain, serta perkembangan bidang ini kurang bagus beberapa waktu paling akhir," tuturnya.

"Dengan kebijaksanaan ini, diinginkan produksi serta penjualan bertambah, hingga menggerakkan perkembangan bidang property," imbuhnya.

Bisa didapati, penurunan pajak itu tertuang dalam Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 92/PMK.03/2019 mengenai Pergantian Ke-2 atas PMK No. 253/PMK.03/2008 mengenai Harus Pajak Tubuh Tersendiri Jadi Pemungut Pajak Pendapatan dari Konsumen Atas Penjualan Barang yang Termasuk Benar-benar mewah.

Dalam PMK ini disebut, jika barang yang termasuk benar-benar mewah untuk property salah satunya ialah:
a. Rumah dan tanahnya pada harga jual atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 400m2
b. Apartemen kondominium serta sejenisnya pada harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atas luas bangunan lebih dari 150m2

Besarnya Pajak Pendapatan pada barang yang termasuk barang mewah, spesial untuk rumah serta apartemen, ialah 1% dari harga jual tidak terhitung Pajak Bertambahnya Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang mewah(PPN serta PPnBM).

Pajak Pendapatan seperti disebut bisa diakui jadi pembayaran Pajak Pendapatan dalam tahun berjalan buat Harus Pajak yang lakukan pembelian barang yang termasuk benar-benar mewah

Posting Komentar

Start typing and press Enter to search